BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap home industry pembuatan minuman keras (Miras) oplosan dan mengamankan ribuan barang bukti beserta enam orang tersangka di Bandarlampung, pada Jumat (13/8).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan: Atas informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
“Atas informasi tersebut, pada Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan benar tempat tersebut merupakan tempat produksi miras oplosan. Kemudian petugas dengan cepat meringkus para pelaku yang saat itu sedang melakukan kegiatan produksi miras oplosan,” kata Ino Harianto saat Konferensi Pers di Koridor Polresta Bandar Lampung, pada Jumat (13/8/2021) siang.
Adapun enam orang tersangka yang berhasil diamankan, antara lain:
1. H alias D (33) memasang tutup botol dan label/merk.
2. MH (42) mengemas botol ke dalam kardus dan mencuci botol bekas yang akan digunakan.
3. M (43) meracik bahan miras dan pengepresan tutup botol dengan alat mesin pres.
4. EJ alias A (44) mengisi botol kosong dari tower penampungan miras oplosan.
5. G alias S (39) pemilik modal, pemilik usaha dan sales marketing serta pengatur penjualan miras oplosan.
6. H als K (33) meracik bahan miras dan pengepresan tutup botol dengan alat mesin pres.
Lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain:
– 41 buah drum berisi bahan baku alkohol industri.
– 2 buah tower penampungan.
– 2 set mesin.pres tutup botol.
– 1 unit kompor dan tabung gas.
– 1 buah tabung besi sebagai alat penyulingan.
– 5000 botol kosong.
– 48.000 lembar stiker label merk Vodka.
– 24.000 lembar stiker label merk Mansion House.
– 30.000 lembar stiker label merk Sempurna.
– 5000 lembar stiker label merk Chivas Regal.
– 5000 lembar stiker label merk Red Label.
– 15.000 buah tutup botol cetak merk Vodka.
– 15.000 buah tutup botol cetak merk Mansion House.
– 151 kardus berisi 7248 botol miras merk Mansion House racikan.
– 139 kardus berisi 3336 botol miras merk Anggur Merah Orang Tua racikan.
– 34 kardus berisi 1632 botol miras merk Vodka racikan.
– 45 kardus berisi 1080 botol miras merk Sempurna racikan.
– 1 unit mobil L300 warna hitam BE 9878 YC.
Menurutnya, modus dari para pelaku, ialah meracik miras dengan jumlah produksi besar menggunakan komposisi bahan kimia industri dengan metode racik sendiri dan menjualnya seolah-olah miras tersebut produksi resmi pabrik ternama, sehingga mendapatkan keuntungan berlipat-lipat. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak bulan Januari 2021 dan akan dikirim ke Bengkulu.
“Hasil produksi miras oplosan ini, dipasarkan berdasarkan pesanan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan diantar dengan kendaraan sendiri menuju ke penerima, hasil pemeriksaan sementara, diduga miras oplosan tersebut akan di kirim ke wilayah Bengkulu,” ujarnya.
Dalam hal ini, tambah Ino Harianto, para pelaku telah melanggar pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 62 UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP.
“Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” ungkapnya. (Ilham)